Selayang.id, Jambi- DPRD Provinsi Jambi Terus berupaya membantu Pemerintah Provinsi Jambi
menyelesaikan Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Provinsi Jambi.
Seperti Baru-baru ini
melalui Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD Provinsi jambi telah mampu membantu
menyelesaikan permasalahan konflik lahan antara PT BSU dengan SAD 113 yang telah berlangsung
hampir 37 tahun.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto diberbagai Kesempatan Mengatakan akan
tetap mengawal Proses Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Konflik Lahan hingga Tuntas.
‘’Saya Mengajak para pemangku kepentingan dan berbagai elemen masyarakat termasuk NGO untuk
menumbuhkan kesadaran Kolektif bahwa untuk Kebaikan masyarakat jambi, kita harus gotong royong
menyelesaikan Konflik Lahan ini” Ungkap EDI.
Edi Mengatakan dalam menyelesaikan Kasus Konflik lahan antara PT BSU dengan SAD 113 banyak
rintangan yang dihadapi, namun Pansus Konflik Lahan tidak mudah menyerah dan berjuang keras agar
konflik lahan yang selama ini terjadi hampir 37 tahun dapat selesai.
Dianggap Berhasil Selesaikan Permasalahan Konflik Lahan, Edi Mengatakan Menteri ATR/BPN
langsung Memberikan DPRD Provinsi Jambi Penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri
ATR/BPN dan diterima Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini bukanlah suatu tujuan
yang ingin dicapai.
Selesainya sengketa dengan bukti pemberian sertifikat kepada 744 Kepala Keluarga
SAD 113 itu menurut Edi sudah sangat menggembirakan.
Untuk itu dirinya mentargetkan 20 Konflik Lahan Selesai saat dirinya Menjabat.
Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Trian Kusumo mengatakan
pihaknya menerima 107 kasus konflik lahan yang diadukan oleh masyarakat sejak Pansus itu
terbentuk.
Dari angka itu, kata Wartono hanya 25 kasus konflik lahan yang dilakukan pendalaman. Hal
itu dikarenakan keterbatasan waktu yang dimiliki pansus untuk bekerja.
Dari 25 kasus tersebut, sambung Wartono, 4 kasus yaitu aduan dari kelompok tani DPC
Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tanjungjabung Timur atas areal yang dimohonkan
HGU oleh PT Kaswari Unggul saat ini dalam proses menunggu jawaban resmi dari
Kementrian ATR/BPN RI terkait pengajuan TORA.
“Dengan demikian, terdapat 21 kasus dengan rincian 12 kasus sektor perkebunan dan 9
kasus sektor kehutanan,” kata Wartono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 25 April 2022.
Tidak hanya itu, Pansus juga mencoba mencari masukan dengan berkonsultasi serta
mengadakan Focus Group Discosion (FGD) yang melibatkan Stake Holder terkait seperti
Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perkebunan, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan,
Komisi IV DPR-RI serta Akademisi.
Kurang lebih 8 Bulan bekerja, Pansus akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang disepakati
sebagai rekomendasi DPRD Provinsi Jambi atas 21 kasus konflik lahan yang ditangani.
Secara umum mengeluarkan beberapa rekomendasi. Diantaranya ialah mendesak Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI segera mengambil langkah strategis dan instruksi
kepada jajaran yang berwenang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh
kebijakan dan regulasi terkait tata kelola industri HTI di wilayah administratif Provinsi Jambi.
Pansus juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI maupun
KemenATR/BPN RI melakukan evaluasi atau pencabutan izin usaha konsensi kawasan hutan
dan izin HGU perkebunan yang tidak memiliki komitmen percepatan penyelesaian konflik
lahan.
Selain itu, Pansus juga mengusulkan kepada Gubernur Jambi agar membentuk Satuan Tugas
(Satgas) yang bersifat Ad Hoc untuk penanganan konflik lahan.
Discussion about this post