Selayang.id, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Haviz mendorong Pemerintah Provinsi Jambi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 10 Persen dari UMP Tahun 2022.

Politisi PPP itu mengatakan, berdasarkan aturan Kementerian tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia, Pemerintah Daerah diperbolehkan menaikan UMP sebesar 10 persen meskipun itu angka maksimal.

“Dari aturan Kemenaker itu memang menganjurkan kenaikan UMP itu tidak boleh diatas 10 persen. Jika sudah ada pernyataan itu bagi pemerintah daerah bisa mengajukan harus minimal 10 persen lah,” kata Kamaludin Haviz, Rabu (23/11/2022).

Baca juga :  Gubernur Jambi terus berupaya mendorong anak-anak untuk terus melakukan inovasi