Selayang.id, MERANGIN — Berawal perkenalan singkat antara pelaku berinisial RD dengan korban berinisial I lewat aplikasi MiChat, pelaku peras dan gelapkan mobil korban.
Berdasarkan Informasi yang didapat, peristiwa tersebut bermula pada bulan Oktober 2022 lalu, korban dan pelaku berkenalan lewat MiChat lalu saling bertukar kontak WhatsApp.
Kemudian keduanya pun membuat janji ketemuan, yakni pada Sabtu (8/11/22) sekitar pukul 17.30 Wib mereka pun bertemu dan jalan-jalan.
Sebelum itu, pelaku (RD) terlebih dahulu meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental satu unit mobil Toyota Avanza milik rekannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wib korban dan pelaku jalan-jalan kearah muara bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang sebelumnya dirental korban.
Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang ke Margoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso, Minggu (09/11/22) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib dengan kondisi hujan deras.
Pada saat itu lah pelaku melancarkan aksinya, dengan mengancam akan membunuh korban dan meminta korban menyerahkan barang berharga miliknya, seperti handphone dan dompet.
Setelah itu, korban pun diminta oleh pelaku untuk turun dari dalam mobil, karena merasa takut akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban.
Karena merasa sangat dirugikan, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Polres Merangin.
Berbekal laporan tersebut, Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan terhadap pelaku, keberadaan pelaku pun berhasil ditemukan.
Tak ingin target kabur, Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa (29/11/22) sekitar pukul 00.30 Wib dirumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola Kecamatan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan dan penggelapan mobil tersebut.
“Ya, kita berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan penggelapan sebuah mobil. Pelaku berhasil kita amankan diwilayah hukum Polda Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.
Namun dari keterangan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti berupa satu unit mobil sudah dijualnya dan masih dalam penyelidikan Polres Merangin.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Merangin untuk untuk proses selanjutnya,” tambah Kapolres. (Supmedi)
Discussion about this post