Bejat..! Ayah Tiri di Merangin Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Perbuatan Tak Terpuji Tersebut Bahkan Dilakukan Berulang Kali

Selayang.id, MERANGIN — Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, bukan malah menghancurkan masa depannya.

Seperti Ayah Tiri di Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, yang mana melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.

Sang ayah tiri tega merenggut kesucian anak sambungnya, bahkan perbuatan tak terpuji dilakukan berulang kali, diketahui sudah tiga kali dengan paksa menyetubuhi anaknya tersebut.

Atas perbuatan bejat sang ayah, hingga saat ini korban sebut saja Bunga (12) alami trauma. Atas kondisi korban itu juga, penyidik belum bisa meminta keterangan korban lebih dalam lagi.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, SIK kepada awak media menyampaikan, awal kejadian bahwa pada Maret lalu pelaku berinisial B mengajak korban menyadap karet.

“Korban sempat mengeluh sakit dibagian kelaminnya hingga mengeluarkan darah. Sang ibu yang mengetahui merasa bahwa korban hanya sakit biasa, sehingga tak menghiraukan keluhan sakit korban,” terang Kapolres.

Kemudian pada persetubuhan kedua oleh pelaku, korban juga mengeluh sakit dibagian kelaminnya, sang ibu juga tak menghiraukannya. Hingga persetubuhan ketiga kalinya, korban menceritakan perbuatan ayah tiri kepada ibunya.

“Awalnya kepada Sang ibu, pelaku tak mengakui perbuatannya, sampai kita melakukan pemeriksaan, baru pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tirinya,” ujar Kapolres.

Ditanya, soal kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut? “Masih kita dalami ya, karena kondisi korban masih trauma, belum bisa kita ambil keterangannya,” kata Kapolres dibenarkan Kasar Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Karena korbannya anak dibawah umur, hukumannya 20 tahun. Saya sampaikan pembelajaran hukum, karena ekploitasi anak hukumannya cukup berat, meskipun si anak yang ngajak, maka sebelum sampai ke situ lihat dulu KTP nya, kalau masih dibawah umur jangan,” pungkasnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *