Selayang.id, MERANGIN — Pemkab Merangin terus berupaya menyelesaikan permasalahan aset tanah pemerintah yang dikuasai pihak ketiga.

Tak tanggung-tanggung, bahkan Pemkab Merangin yang dipimpin Bupati Mashuri langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekda Merangin, Fajarman dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, turut dibawa bupati membahas persoalan tersebut bersama KPK pada rakor di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

“Ada delapan titik tanah milik Pemkab Merangin yang penyelesaiannya sedang kita urus ke KPK. Mudah-mudah atas kerjasama dengan Kejari Merangin, permasalahan ini bisa cepat tuntas,” harap Bupati.

Kedelapan titik tanah yang sedang diurus penyelesaiannya itu, tanah STKIP Merangin, tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang/Kapolpos, tanah Sungai Misang (Pondok Pesantren Al Munawaroh).

Lima titik tanah lagi, tanah STAI Bangko, tanah rencana eks Bandara Desa Tanjung Lamin, tanah RDC, tanah Pulau Elba dan tanah fasilitas umum Desa Tambang Emas.

Baca juga :  Hadir Pada Peringatan HBA ke-64, Pj Bupati Merangin Minta Saran dan Masukan Terkait Pemerintahan dan Pembangunan