Selayang.id, Bank 9 Jambi arau Bank Pembangunan Daerah Jambi, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Program Dana Bantuan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank Jambi, Senin, 17 Oktober 2022 itu, terkait Penyaluran Dana Bantuan Program Dumisake Kegiatan Bedah Rumah (Bedrum) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun 2022.

Dana Bantuan Program DUMISAKE kegiatan Bedah Rumah dalam bentuk Dana Bedrum, adalah bantuan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk disalurkan kepada penerima Program DUMISAKE kegiatan Bedah Rumah.

Baca juga :  Al Haris Tegaskan Gaya Hidup ASN Tidak Berlebihan