Selayang.id, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan Studi Banding (Stuba) ke Biro Hukum Sekreatariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (22/08/22). Stuba tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pansus, Bustami Yahya.
Dikatakan Bustami, Studi Banding itu dilakukan guna memperdalam materi terkait dengan permasalahan isu-isu strategis peraturan tingkat daerah.
“Iya saat Studi Banding kami pansus III DPRD Provinsi Jambi terbagi dua kelompok, ada yang ke Pekanbaru dipimpin langsung Ketua Pansus III Ivan Wirata, sementara ke Sumsel saya sendiri,” kata Bustami Yahya.
Politisi Gerindra itu mengatakan Pansus III diberikan amanah untu fokus bekerja terkait dengan tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda). Ketiga Ranperda itu, ialah Ranperda Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RT/RW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.
“Kita memilih studi banding ini ke Sumsel karena sumsel telah ada perdanya sejak tahun 2011 sedangkan Provinsi lain belum ada,” pungkasnya.
Discussion about this post