selayang.id, Kayuagung —Program Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi pembagunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) dicanangkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan masyarakat langsung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Menekankan bahwa pengurangan sampah merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ataupun pemerintah.

Dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan rangkaian sub sistem per wadahan, subsistem pengumpulan, subsistem pengolahan, subsistem pengangkutan, dan subsistem pemrosesan akhir.

Konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRKP OKI), Ir Asmar Wijaya melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Isa Irawan ST mengatakan, pengelolaan dari program TPS 3R langsung dikelola oleh KSM masing masing.

Baca juga :  Pj. Gubernur Lakukan Peninjauan PSU Pilkada 2020 Provinsi Jambi