selayang.id, Muaro Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota (Jaluko),selama satu semester tahun 2022 dari bulan Januari sampai Agustus telah menangani sebanyak 17 kasus pidana.

Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali SH mengatakan, dimana satu semester ini polsek jaluko telah mencatat Jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 16 kasus perkara yang telah masuk, dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 11 perkara selesai.

“Adapun rincian perkara nya dari 16 Kasus perkara yakni, 8 kasus Curat, 2 kasus penganiayaan, 2 kasus pengelapan, 4 kasus pengeroyokan, 3 kasus pengelapan, 1 kasus KDRT,dan 1 kasus judi,”ungkapnya Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali SH di ruang kerjanya, rabu (31/08/2022).

Lanjutnya Kapolsek untuk penyelesaian tindak pidana (PTP) dari 11 perkara yang sudah selesai yakni,5 kasus Curanmor,3 Curat dan 2 curian biasa.

Baca juga :  Bupati Masnah Resmikan Desa Persiapan Desa Air Merah