Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus 10 Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika (Narkoba) di wilayah Hukum Polda Jambi dalam bulan Agustus 2022

selayang.id, Jambi-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 10 Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika (Narkoba) di wilayah Hukum Polda Jambi dalam bulan Agustus 2022.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyampaikan pengungkapan kasus tersebut selama bulan Agustus atau (minggu pertama sampai minggu ke tiga 3 pada bulan Agustus).

“Pengungkapan ini bulan Agustus sebanyak 10 kasus dengan tersangka sebanyak 10 orang,” ujar Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Selasa(30/8/22).

di Dua Lokasi, Seluruh Tersangka Dihadirkan
Dikatakan Thomas Panji para tersangka semua berjenis kelamin laki-laki semua dan barang bukti narkotika yang diamankan jenis Sabu sebanyak 1.150,446 Gram (1,15 KG) dan 1 butir ekstasi.

Dilanjutkan Dirresnarkoba, dari 10 tersangka yang berhasil diamankan 9 orang sebagai pengedar dan 1 tersangka sebagai Pengguna.

“Jika diuangkan narkoba yang berhasil diamankan sekitar 1.495.579.800,- (Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah),” lanjutnya.

Ditegaskan Thomas Panji Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, yang mana Provinsi Jambi merupakan tempat pelintasan para pelaku Narkoba.

“Kita berkomitmen untuk melawan Narkoba sehingga bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *