selayang.id, Muaro Jambi -Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam,selama satu semester tahun 2022 polsek sungai gelam tangani kasus 12 kasus Perkara.
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra melalui Kanit Reskrim Ipda irmansyah SE mengatakan dimana selama satu semester ini polsek sungai gelam telah menangani 12 kasus perkara.
“Adapun rinciannya,6 perkara kasus Curian dan Pemberatan (curat), 3 Kasus perkara pengelapan Jabatan, 2 perkara kasus pengeroyokan , dan 1 kasus Perkara Penganiayaan “ungkapnya Kanit reskrim Polsek Sungai Gelam Ipda irmansyah SE di ruang kerjanya,kamis,(25/08/2022).
Lanjutnya dikatakan Kanit reskrim,ada tiga desa di kecamatan sungai gelam yang terjadinya perkara Curian dan pemberatan (Curat) ini yakni desa sungai gelam, desa Mekar jaya dan desa tangkit.
“Untuk itu dari Polsek Sungai gelam guna Antisipasi Kita selalu meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek sungai gelam,”terangnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek sungai gelam IPDA Irmansyah SE menjelaskan dalam tujuan untuk Patroli ini akan memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas kondusif di Wilayah Hukum Polsek Sungai Gelam.
“Kami dari Polsek Sungai Gelam memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan,”ungkapnya
Discussion about this post