Selayang.id, MERANGIN — Zulfahmi, S.STP, MH resmi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya ditandatangani Bupati Merangin, Mashuri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pemecatan Zulfahmi berdasarkan Keputusan bupati Merangin nomor : 345/BKPSDM/2022 tentang Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS atas nama Zulfahmi.
Zulfahmi resmi dipecat sebagai PNS, setelah melakukan pelanggaran disiplin pegawai dan terjerat persoalan hukum di Polres Merangin bahkan saat ini masih buronan.
Terkait pemberhentian Zulfahmi tersebut dibenarkan Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus yang dikonfirmasi usai mengikuti upacara pengibaran bendera memperingati HUT RI ke 77 di halaman kantor bupati baru, Rabu (17/8/2022).
“Ia benar, Zulfahmi sudah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri. Dia juga tidak mendapat pensiun karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ujar Ferdi.
Ferdi menegaskan, keputusan pemberhentian Zulfahmi berproses sejak lama dan telah mendapatkan rekomendasi teknis dari BKN untuk memberhentikannya dari PNS.
“Pemberhentian ini setelah kami mendapatkan rekomendasi teknis dari BKN,” tambah Ferdi.
Lalu bagaimana dengan biaya tugas belajar yang diberikan kepada Zulfahmi sebesar 200 juta, Ferdi mengatakan tetap menjadi utang bagi Zulfahmi kepada daerah.
“Ya tetap jadi piutang daerah, namun sekarang mau ditagih kemana soalnya dia masih buron,” pungkasnya.
Selain telah resmi dipecat sebagai PNS, Zulfahmi hingga saat ini menyandang status tersangka kasus PETI di Desa Nalo Gedang dan masih menjadi buronan Polres Merangin.
Polisi menetapkan nama alumni IPDN tersebut ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 Juli 2021 tahun lalu dan hingga hari ini tak kunjung berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Terkait tugas belajar program doktoral (S3), Zulfahmi telah menerima bantuan dari Pemkab Merangin tahun 2015 sebesar 85 juta, tahun 2016 sebesar 85 juta dan tahun 2017 sebesar 30 juta sehingga total uang negara yang ia nikmati 200 juta.
Ia mulai kuliah doktor sejak tahun 2014 seharusnya tamat 2018 dan izin tugas belajarnya dapat diperpanjang satu tahun sehingga ‘jatah’ menyelesaikan S3 pada tahun 2019 namun hingga 2022 tak ada laporan.
Terhadap persoalan ini, Inspektorat Merangin beberapa waktu lalu juga telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam masalah ini dan Zulfahmi diwajibkan mengembalikan bantuan 200 Juta tersebut ke kas daerah. (Supmedi)
Discussion about this post