Selayang.id, MERANGIN — Zulfahmi, S.STP, MH resmi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya ditandatangani Bupati Merangin, Mashuri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pemecatan Zulfahmi berdasarkan Keputusan bupati Merangin nomor : 345/BKPSDM/2022 tentang Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS atas nama Zulfahmi.

Zulfahmi resmi dipecat sebagai PNS, setelah melakukan pelanggaran disiplin pegawai dan terjerat persoalan hukum di Polres Merangin bahkan saat ini masih buronan.

Terkait pemberhentian Zulfahmi tersebut dibenarkan Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus yang dikonfirmasi usai mengikuti upacara pengibaran bendera memperingati HUT RI ke 77 di halaman kantor bupati baru, Rabu (17/8/2022).

“Ia benar, Zulfahmi sudah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri. Dia juga tidak mendapat pensiun karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ujar Ferdi.

Ferdi menegaskan, keputusan pemberhentian Zulfahmi berproses sejak lama dan telah mendapatkan rekomendasi teknis dari BKN untuk memberhentikannya dari PNS.

“Pemberhentian ini setelah kami mendapatkan rekomendasi teknis dari BKN,” tambah Ferdi.

Baca juga :  DPRD Merangin Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2022