Selayang.id, MERANGIN — Bupati Merangin, Mashuri didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bangko Erwan Prasetyo, melakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada 232 warga binaan. Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang narapidana pria dan wanita itu, berlangsung di Aula Lapas Bangko. Acara tersebut dihadiri Sekda Merangin, Fajarman, unsur Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Selamat kepada para narapidana yang tahun ini mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi yang mendapat remisi bebas selamat bergabung dengan keluarga dan kembali ketengah-tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Kalapas Erwan Prasetyo menjelaskan, dari 232 orang Napi itu, yang mendapatkan remisi enam bulan sebanyak empat orang, remisi lima bulan sebanyak 31 orang, remisi empat bulan sebanyak 30 orang.

Selain itu Napi yang mendapat remisi tiga bulan sebanyak 66 orang, remisi dua bulan sebanyak 52 orang dan Napi yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 49 orang. Erwan menuturkan, para Napi yang tidak mendapatkan remisi bukan berarti tidak memenuhi syarat.

Baca juga :  Besok 35 Anggota Dewan Periode 2024-2029 Siap Dilantik. Mukti Pantau Persiapan di Gedung DPRD Merangin