selayang.id, Muaro Jambi -Bertempat di EV Garden di Pall Merah Kota Jambi PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan PT Erasakti Wira Forestama (EWF),Sabtu,(13/08/2022),melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memory of Understanding/MoU) dengan Pihak 38 Desa dan 1 kelurahan  yang berada di tiga Kecamatan kabupaten Muaro Jambi.terkait Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). 

Dalam acara tersebut di hadiri  PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Jambi Agus Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi Evi Syahrul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muaro Jambi Syaiful, Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja yang diwakili Kasat Binmas AKP Akil, Camat Kumpeh Ulu Sobri, Camat Kumpeh Dicky Ferdiansyah serta para Kades di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Taman Rajo, Kumpeh Ulu, Kumpeh ilir dan serta undangan lainnya.

PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), dan PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan pihak desa. Setidaknya, ada 38 desa dan satu kelurahan yang mendapat CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dari kedua perusahaan milik Haryanto tersebut.

Baca juga :  Bupati Masnah Lepas Kontingen Muaro Jambi untuk Gubernur Cup 2022

Haryanto Selaku Pemilik Dua Perusahaan ini yakni PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), dan PT Erasakti Wira Forestama (EWF) mengatakan MoU ini sejalan dengan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh perusahan tersebut.

“Ada 38 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan yakni kecamatan Taman Rajo,Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir yang mendapat CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dua Perusahaan ini,”ungkapnya Haryanto

Lanjutnya dijelaskan Haryanto,Sedikit proses hingga terjadinya penandatanganan MoU pada hari ini,berawal atau terinisiasi dari pertemuan yang dua PT ini lakukan bersama desa dan kecamatan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut terkhusus membicarakan soal CSR ini.