selayang.id, MUARO JAMBI- Dalam kegiatan Operasi Jajaran Siginjai tahun 2022 unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penangkapan pengelapan sepeda motor milik bosnya sendiri ,Lantaran gelapkan sepeda motor milik bosnya sendiri, seorang karyawan rumah makan yang beralamat RT.02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan priatmaja SIK MH melalui Kapolsek Sekernan IPTU Wiji Eko nur wahyu menyebutkan, kejadian itu berawal Rabu (13/1/2022) lalu, yang mana pelaku yang bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga milik korban meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli kuota internet HP pelaku.
Dia adalah Ikram Puad warga Jl. Lingkar Selatan II RT. 36 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Dia diamankan jajaran Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Nia Febriani yang merupakan bosnya sendiri.
Kapolsek Sekernan menjelaskan Saat itu korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuota nya di dekat rumah makan Pita Bunga,” jelasnya.
Kata Kanit Reskrim Polsek Sekernan IPDA Heri, Setelah pelaku menolak untuk diantarkan, kemudian 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku hingga saat ini sepadan motor tersebut bersama pelaku tidak kembali lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan,” ungkapnya.
Atas Laporan tersebut, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diamankan. “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.pungkasnya