Selayang.id, MERANGIN — Hingga saat ini pihak kepolisian belum mampu tangkap DPO Zulfahmi, yang terjerat kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Nalo Tantan.

Penetapan Zulfahmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan pada Juli 2021 lalu, artinya sudah lebih satu tahun lebih sebagai DPO, Polres Merangin belum juga mampu ungkap keberadaannya.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata pada Coffee Morning bersama awak media, Rabu (10/8/2022) mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan DPO.

“Keberadaan DPO ini berpindah-pindah. Terakhir, kita lacak ternyata ia (Zulfahmi) berada diluar Provinsi, setelah kita kejar kesana tapi kehilangan jejak, karena baik handphone maupun medsosnya tidak bisa kita lacak lagi,” terang Kapolres.

Baca juga :  Terbukti Melanggar Kode Etik, Dua Oknum Anggota Polres Merangin Dipecat