Selayang.id, MERANGIN — Hingga saat ini pihak kepolisian belum mampu tangkap DPO Zulfahmi, yang terjerat kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Nalo Tantan.
Penetapan Zulfahmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan pada Juli 2021 lalu, artinya sudah lebih satu tahun lebih sebagai DPO, Polres Merangin belum juga mampu ungkap keberadaannya.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata pada Coffee Morning bersama awak media, Rabu (10/8/2022) mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan DPO.
“Keberadaan DPO ini berpindah-pindah. Terakhir, kita lacak ternyata ia (Zulfahmi) berada diluar Provinsi, setelah kita kejar kesana tapi kehilangan jejak, karena baik handphone maupun medsosnya tidak bisa kita lacak lagi,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, sampai kapan pun, status DPO tersebut akan tetap melekat kepada yang bersangkutan, meskipun nanti sudah meninggal dunia.
“Status DPO Zulfahmi itu melekat sampai mati,” tegasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Merangin terkait status PNS bersangkutan. yang mana sudah layak diberhentikan secara tidak hormat.
“Sudah lebih tujuh bulan tidak masuk. Saat ini pemerintah juga sudah stop gaji yang bersangkutan. Itu status pegawai negerinya, kalau pidana tetap kita lanjut, karena yang bersangkutan punya hutang kasus dengan kita disini,” ungkap Kapolres. (Supmedi)
Discussion about this post