selayang.id, Muaro Jambi – Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah resmi melantik dengan mengambil sumpah jabatan 6 orang pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, Jum’at (29/7/2022). Pelantikan berlangsung di lapangan kawasan Candi Muaro Jambi.
Mereka yang dilantik Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Firdaus, Kadis Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Faizal Harahap, Kadis Ketahanan Pangan Ardanus, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Evi Sahrul dan Staf Ahli Bupati Sukisno. Selain itu Pj Bupati juga melantik Zakaria ke jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Bachyuni Deliansyah mengatakan, melalui rangkaian dan proses yang cukup panjang, akhirnya 5 orang pejabat eselon II hasil seleksi lelang jabatan dan satu diantaranya rotasi, akhirnya bisa dilantik secara resmi.
“Dari 6 orang ini, 5 hasil seleksi langsung jabatan tinggi Pratama dan satu rotasi dari jabatan sebelumnya di Dukcapil menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi,” paparnya.
Untuk itu, Bachyuni mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Semoga dapat melaksanakan tugas dan amanah yang sebaik-baiknya.”Atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik bekerja dengan ikhlas, tanamkan disiplin kepada SKPD, yang saudara pimpin agar ke depan Muara Jambi ini mempunyai warna yang lebih daripada kabupaten yang lain,” harapnya.
Menurut Bachyuni pelantikan dan sumpah jabatan dalam setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari perputarannya karir seseorang yang mana sebagai ASN dituntut untuk bisa berbuat yang terbaik. “Saudara terpili bukan saja karena kemampuan tapi
juga karena dukungan dari Allah subhanahu wa ta’ala,” tuturnya.
Bachyuni juga mengatakan, perkembangan karir pegawai tidak dilakukan semata untuk kepentingan diri saja, tetapi juga untuk kepentingan organisasi yang saudara pimpin.”Saya percaya dan saya yakin saudara saudara melewati proses yang cukup panjang seleksi terbuka ini adalah membuktikan bahwa saudara mampu menjadi yang terbaik,” tegasnya.
Selanjutnya, Bachyuni juga menyampaikan bahwa sesuai dengan harapan walaupun pelantikan agak terlambat, karena memang sesuai dengan undang-undang dirinya sebagai Penjabat, tidak bisa langsung melantik melainkan harus menunggu persetujuan dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
“Rabu malam Pak kaban melalui Kabid
mutasi ke rumah saya jam 07.00
bahwa surat dari Kemendagri sudah bahwa surat dari Kemendagri sudah turun saya boleh melantik, kamis pagi saya menghadap Pak Gubernur minta surat pendelegasian kewenangan dari Gubernur, setengah delapan pak gubernur naikkan surat ke Menteri, ke pak Gubernur memberikan kewenangan kepada saya,”pungkasnya
Discussion about this post