Selayang.id, Jambi – Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I., mengajak seluruh generasi muda, khususnya yang ada di Provinsi Jambi untuk berkoperasi guna membangun karakter dalam mengembangkan usaha yang berbasis pada nilai gotong royong. Hal tersebut disampaikan Sani pada Upacara Peningkatan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peringatan Hari Koperasi ke 75 Tahun 2022, yang berlangsung di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (18/07/2022).

Hari Koperasi ke-75 Tahun 2022 mengusung tema “Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan dengan tagline Ayo Berkoperasi.”
“Melalui tema tersebut, koperasi menunjukkan upaya untuk bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional. Perjalanan pembangunan koperasi diupayakaan secara berkesinambungan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas tinggi dalam pengembangan usaha, dan diminati oleh generasi muda,” ujar Sani.

“Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi,” tambah Sani.

Baca juga :  Sani Pimpin Upacara Peningkatan Nasionalisme Dan Kedisiplinan ASN

Sani menyampaikan, Pemerintah menggelorakan Gerakan Ayo Berkoperasi yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan literasi perkoperasian serta menarik atensi para generasi muda untuk berkoperasi sebagai bekal awal dalam membangun usaha.

Sani menjelaskan, berbagai pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, telah membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnis masing masing.

“Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian juga terus didorong sehingga penguatan substansi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian diarahkan pada pengembangan ekosistem perkoperasian, antara lain meliputi: