Selayang.id, MERANGIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyempurnaan Tata tertip (Tatip) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Merangin sisa masa jabatan 2018-2023.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua (Waka) II DPRD Merangin, Ahmad Kausari pada (7/6/2022) lalu. Menurutnya, dari Tatip yang sudah ada, perlu dilakukan penyempurnaan.

“Karena dari Tatip yang sudah pernah kami sahkan, didalam itu termasuk soal pemilihan wakil bupati. Bahwa berdasarkan konsultasi kawan-kawan Panlih ke Kemendagri, ada masukan untuk menyempurnakan beberapa hal,” jelasnya.

“Dari konsultasi tersebut, lalu DPRD Merangin membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyempurnaan Tatip pemilihan wakil Bupati ini,” tambahnya.

Baca juga :  Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan di Merangin Sepi, Anggota Dewan Banyak Tak Hadir