Selayang.id, MERANGIN — Dari Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP), saat ini sudah tujuh OPD yang dipanggil Panitia Kerja (Panja) DPRD Merangin.
Pada hari kedua proses klarifikasi yang dilakukan, tiga OPD memenuhi panggilan Panja. Secara bergantian, proses klarifikasi terkait temuan tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
“Hari ini ada tiga OPD, pertama Dinas Lingkungan Hidup (LH) , kedua Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) dan ketiga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),” ungkap Wakil Ketua Panja, Mulyadi pada Kamis (9/6/2022).
Sementara untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan dilaksanakan pada Minggu mendatang, karena pada hari pertama pemanggilan PUPR tidak lengkap pejabatnya.
Mulyadi mengatakan, dari tiga OPD yang dipanggil hari ini, jumlah temuannya masih normatif, bahwa temuannya banyak soal perencanaan terkait satuan harga.
“Intinya, sampai hari ini belum bisa kita simpulkan jumlah temuannya. Untuk rinciannya setelah rekap kita selesai. Jika Panja sudah selesai bekerja pasti kita sampaikan, karena publik juga berhak tahu,” kata Politisi Golkar itu.
Namun dirinya menyebutkan, sudah ada pihak yang melakukan pengembalian temuan tersebut, dan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung.
“Sampai hari ini sudah ada (pengembalian), tapi belum kita rekap, kita juga akan minta dokumentasi bukti pelunasan ke kas daerah,” ujarnya.
“Kita nanti minta OPD terkait menyurati rekanan, kan ada jeda waktu pengembalian 60 hari sejak diterimanya LHP,” pungkasnya.
Untuk diketahui, LHP BPK-RI Perwakilan Jambi diterima oleh Pemkab Merangin pada 20 Mei 2022. jika sifatnya uang maka dikembalikan dalam waktu 60 hari, jika sifatnya administratif maka dilakukan perbaikan. (Supmedi)
Discussion about this post