Selayang.id, MERANGIN — Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan pada Senin (30/5/2022) lalu sudah mengeluarkan putusan terhadap Kades Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat, Pandri Sunarto yang mana keputusannya menguatkan keputusan LAM Desa, yakni beras 20 gantang dan I ekor Kambing.
Pasca putusan LAM Kecamatan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Biuku Tanjung menggelar pleno, dan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Pandri Sunarto dari jabatannya.
Hal itu seperti dikatakan Camat Bangko Barat, Sapwan saat ditemui usai menyampaikan surat usulan pemberhentian Kades Biuku Tanjung dari jabatannya kepada Bupati Merangin, Mashuri.
“Itu hasil keputusan dari pleno BPD Biuku Tanjung, dan surat kecamatan sebagai pengantar ke Bupati,” ujar Sapwan, Kamis (2/6/2022).
Selanjutnya, permasalahan itu diserahkan kepada Bupati Merangin untuk memutuskan apakah Pandri Sunarto diberhentikan dari jabatannya atau tidak.
Sementara itu, keputusan LAM Kecamatan terhadap Kades Biuku Tanjung, Pandri Sunarto tersebut juga telah disampaikan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin.
“Putusan LAM Kecamatan juga telah kita sampaikan ke PMD,” tambahnya.
Akan tetapi, terkait putusan tersebut, pihaknya menyerahkan ke yang bersangkutan, apakah menerima putusan LAM Kecamatan atau akan mengajukan banding ke tingkat Kabupaten. (Supmedi)
Discussion about this post