Selayang.id, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto S.Hi MS.i menghadiri secara langsung sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Dikatakan Edi, praktik pungutan liar telah terbukti merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepastiaan hukum menurutnya penting agar prilaku pungli dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
“Perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Edi, Selasa (24/05/2022).

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Satgas Saber Pungli Pusat, Komjen Pol.Drs.Agung Budi Maryoto,M.Si.,CSFA.

menyampaikan, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan.

Sosialisasi, ini katanya bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan juga kepada aparat untuk tidak adanya lagi pungutan liar atau pungutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel.

Baca juga :  Waka DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza Minta Disdik Evaluasi Kepsek SMA TT