Selayang.id, MERANGIN — Meski sudah pernah dihentikan pembangunan jalan menuju ruko pribadi karena masalah izin dan juga merusak aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, namun tetap dilanjutkan.
Seakan tak mengindahkan imbauan Pemkab Merangin, kini pembangunan jalan menuju Ruko (Rumah Toko) pribadi itu tetap dilanjutkan oleh pemilik, Among.
Pembangunan jalan dipinggir lintas Sumatera tepatnya deretan Melati Swalayan Pasar Baru Bangko diduga merusak aset Daerah, seperti pembongkaran trotoar, TPS dan menganggu keindahan kota.
Terkait hal itu Sekda Merangin, Fajarman mengatakan, berdasarkan rapat terakhir dengan Dinas terkait untuk memperbarui izinnya, karena adanya TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan aset milik daerah berupa trotoar.
“TPS katanya sudah diganti dengan membangun dilokasi yang lain, kemudian trotoar kita minta dirubah desainnya, jadi coran jalan itu jangan sampai kejalan (Aspal),” kata Fajarman. Selasa (17/5/2022)
Diakui Fajarman, bahwa Pemkab belum menerima laporan dari pihak aset, karena yang memberikan izin dari bidang Aset BPKAD Merangin.
“Izin yang baru saya belum dapat laporan dan pembebasan asetnya saja itu belum ada laporannya ke saya, jika tidak sesuai aturan dan speknya kita (Pemkab – red), kalo memang harus bongkar kita bongkar” tegas Fajarman didampingi Plt Kadis PUPR Merangin, Abdul Gani.
Sementara itu, ditambahkan Abdul Gani Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin, bahwa pembangunan jalan itu merupakan bagian dari pengrusakan aset.
“Iya, itu bagian dari pengrusakan aset daerah,” singkat Abdul Gani.
Pantauan dilapangan, pembangunan jalan menuju Ruko itu hampir selesai, namun kenyataannya tidak sesuai dengan aturan dan spek seperti yang dikatakan Sekda Merangin Fajarman. (Supmedi)
Discussion about this post