Selayang.id, MERANGIN — Sebelumnya direncakan tes kesehatan calon Wakil Bupati dilakukan di Kabupaten Merangin tepatnya di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, namun batal dilaksanakan.
Batalnya tes kesehatan di Merangin disebabkan, karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2020, bahwa tes kesehatan hanya boleh dilakukan di Rumah sakit daerah tipe A dan tipe B yang berada di Provinsi maupun Kabupaten setempat.
Sedangkan status RSUD Kolonel Abundjani Bangko Tipe C, maka tes kesehatan calon Wakil Bupati yang sebelumnya direncanakan tersebut batal. Selain itu, ternyata alat kelengkapan tes kesehatan juga belum memadai.
Hal ini dibenarkan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dr. Irwan Kurniawan. Kata dia, selain melanggar PKPU namun secara kesiapan RSUD Kolonel Abundjani Bangko juga belum siap, baik disisi alat maupun dokter spesialis yang membidangi.
“Pertama, kita belum memiliki spesialis jantung dan pembulu darah, Spesialis saraf dan Neurologi, spesialis Urologi dan Ortopedi,” ungkap dr. Irwan, Selasa (10/5/2022).
Sedangkan peralatan dan kelengkapan penunjang untuk tes kesehatan, RSDUD Kolonel Abunjani sendiri masih banyak kekurangan mulai dari ruang khusus tes calon Bupati dan Wakil Bupati hingga alat lainnya.
“Seperti kita belum punya alat atau pemeriksaan Treadmil tes, kemudian alat pemeriksaan atau tes ekokardiologi dan alat pemeriksaan pungsi luhur, Ceread, Tread Making B. Sehingga kita tidak bisa melakukan tes kesehatan disini,” terangnya.
Batalnya tes kesehatan bagi calon Wakil Bupati Merangin tersebut, turut dibenarkan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) wakil Bupati Merangin, As’ari El Wakas atau akrab disapa Apuk.
Dikatakan, Panlih saat ini masih melakukan kajian untuk tes kesehatan wakil Bupati Tersebut.
“Nanti akan kita koordinasikan dulu apa di Jambi tesnya atau bagaimana mekanismenya. Nanti ini akan segera dikoordinasi dengan pemerintah Provinsi atau pihak rumah sakit umum Raden Mattaher. Jika disana siap maka nanti tes kesehatannya akan kita lakukan disana nantinya,” ujar Apuk yang juga Ketua Banpemperda DPRD Merangin ini.
Sedangkan untuk tahapan pemilihan Wakil Bupati, dirinya mengaku hingga saat ini Panlih belum menerima secara resmi surat rekomendasi partai politik.
“Sudah sampai sini. Karena prosesnya panjang maka akan kita tunggu surat itu baru kita lanjutkan ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui saat ini rekomendasi partai Pengusung wakil Bupati Merangin sudah diserahkan Bupati ke DPRD Kabupaten Merangin. (Supmedi)