Selayang.id, MERANGIN — Senin (25/4/2022) Siang, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin didemo oleh salah satu bakal calon (bacalon) Kepala Desa (Kades) Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat dan loyalisnya.
Salah satu bacalon Kades merasa bahwa terzolimi, karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades Serentak Merangin 2022.
Awalnya, para pendemo melakukan orasi didepan gedung Dewan tersebut, setelah cukup lama berorasi, para pendemo diajak ke ruang banggar untuk audiensi.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Merangin, Zaidan Ismail menyebutkan, bahwa setelah dirinya membaca Perbup tersebut terdapat kelemahan di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2022.
“Bahwa disitu dijelaskan bahwa mantan narapidana Narkotika tidak boleh. Tapi didalam undang-undang tidak ada, bahwa hak memilih dan dipilih dia tidak dicabut,” ujar Zaidan.
Oleh karena itu, Zaidan meminta Pemda Merangin merevisi Perbup tersebut secepat mungkin dan meminta tahapan Pilkades untuk sementara ditunda.
“Kita minta secepat mungkin Pemda revisi Perbup, agar Pilkades bisa dilanjutkan, sebelum itu selesai kita minta Pilkades ditunda dulu,” tegasnya.

Leave a Reply