Tak Terima Dengan Denda Adat Desa, Pandri Sunarto :Saya dan Pihak Wanita Tak Diundang Saat Sidang Adat

Selayang.id, MERANGIN — Kelakuan Kades Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat, yang tertangkap basah berduaan dengan seorang janda akhirnya didenda Adat.

Berdasarkan informasi yang didapat, sidang Adat dilaksanakan pada Selasa (19/4/2022) malam. BPD, Perangkat Desa dan juga lembaga adat setempat bersama warga menggelar sidang adat atas perihal perilaku Kades Biuku Tanjung tersebut.

Hasil sidang Adat diputuskan bahwa, sang Kades harus membayar denda adat berupa satu ekor Kambing, Beras 20 gantang dan jabatan Pandri Sunarto selaku Kepala Desa (Kades) dicopot.

Kades Biuku Tanjung, Pandri Sunarto yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak terima dengan apa yang diputuskan dalam sidang adat desa tersebut.

Bahkan dirinya mengaku sebagai orang yang terzolimi atas putusan sidang adat tersebut karena dirasa sangat merugikan dirinya.

“Saat sidang adat saya dan pihak wanita tidak diundang. Yang diundang lawan politik saya semua. Seharusnya saya dan pihak wanita diundang untuk klarifikasi,” ungkapnya, Rabu (20/4/2022).

Sedangkan terkait penangkapan Senin malam Kades mengaku jika hal tersebut tidak benar, melainkan dirinya dan ZL bertemu warga dijalan, saat pulang dari kampung sebelah.

“Kami bertemu dijalan sama warga. Tujuan sayo jalan – jalan lah,” tutur Kades membantah bahwa tertangkap basah oleh warga disemak – semak tersebut. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *