Selayang.id, Selama Ramadan 1443 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikurangi satu jam.

Dimana peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKI No. 62.3/SE/BKD-IV/2022 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan Kabupaten OKI.
“Iya untuk bulan puasa ini jam kerja ASN dikurangi satu jam, yakni pulang pukul 15.00 Wib dimana bukan hari puasa pulang kerja pukul 16.00 Wib,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini

Baca juga :  Perkumpulan Bende Seguguk OKI Laporkan Dugaan Pungli dan Pengarahan Paket Pekerjaan Fisik dan Pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kejati Sumsel