SELAYANG.ID, Kerinci – Peristiwa ini berawal dari adanya Laporan masyarakat pada senin 28 maret 2022 yang menemukan mayat di Kolam saluran irigasi desa lumpur mudik kecamatan gunung Raya Kabupaten kerinci.
Kapolres kerinci Akbp Agung Wahyu Nugroho, S.I.K., M.H. Menjelaskan “Kami mendapatkan laporan tsb kemudian Petugas cek TKP Berdasarkan olah TKP oleh sat Reskrim ditemukan ada kejanggalan terhadap temuan mayat sehingga kita melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap identitas korban
kemudian diketahui identitas korban dan dilakukan pulbaket Sehingga diketahui identitas mayat an Bagus egi lesmana umur 16 tahun
Kronologis kejadian pada hari jumat 25 maret 2022 korban dijemput tersangka di rumahnya dan diajak berjalan-jalan ke danau lingkat pada saat ngobrol2 kemudian terjadi adu mulut dan pertengkaran terkait permasalahan rekanita/pacar sehingga sampai terjadi perkelahian dimana tersangka sampai memukul dan mencekik Korban sehingga korban tidak bisa bernapas dan lemas. Mengetahui kondisi korban lemas TSK panik dan memeriksa denyut nadi korban tidak ada lagi kemudian ditinggalkan di TKP dan TSK pulang kerumah. Sesampai dIrumah TSK gelisah dan berpikir untuk menyembunyikan mayat korban dengAn menenggelamkan korban kedalam kolam. Ungkap kapolres
Adapun identitas TSK: Ahmad laksana, Umur 18 tahun pasal 76 jo pasal 80(3) uu no 35 2014 tentang perlindungan anak sub pasal 338 kuhp ancaman 15 tahun. Tutup kapolres. (Tim)