SELAYANG.ID, MERANGIN — Meski sudah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap dugaan korupsi Dana Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat.
Berdasarkan informasi yang didapat, proses pemeriksaan kasus sudah dilimpahkan dari penyelidikan oleh Seksi Intel ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Dr. R.R Theresia Try Widorini membenarkan, bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus.
“Intinya masih proses ‘on the track’, secepatnya akan selesai,” katanya.
Meski mengaku proses penyelesaian kasus terus berjalan, namun pihaknya tidak dapat memastikan kapan pengumuman tersangka kasus tersebut.
“Kalau target secepatnya, kalau minggu depan selesai kami umumkan. Yang jelas sesuai ketentuan dan SOP,” tambahnya.
Belum adanya tersangka dalam kasus ini, Kasi Pidsus, Arliansyah berdalih karena hasil penyelidikan belum lengkap.
Sementara itu Kasi Intel, Taufik menambahkan, dalam penanganan kasus Kepala Desa, pihaknya sangat berhati-hati, karena menyangkut banyak orang.
“Karena memang dalam penanganan kades ini, kita perlu kehati-hatian, karena menyangkut banyak orang. dan teman-teman disini saat ini masih melakukan pendalaman, serta mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya.
Akan tetapi, dengan dipecatnya Doni Espa oleh Bupati sebagai Kades diakui Kasi Pidsus, bahwa itu akan dijadikan bukti tambahan, karena secara administrasi yang bersangkutan terbukti melanggar aturan.
Seperti diketahui, sebagai terlapor Doni Espa yang waktu itu masih menjabat Kades Koto Renah, diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan jumlah sekitar Rp 1.4 Miliar. (Supmedi)
Discussion about this post