KAYUAGUNG – Kegiatan pembangunan fisik di lingkungan SMKN 2 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 terus berjalan. Proyek ini menjadi perhatian awak media terkait keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan anggaran.

Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, terlihat aktivitas pekerjaan berlangsung di beberapa titik lokasi. Namun, hingga saat ini baru dua papan informasi proyek yang terpasang dan dapat didokumentasikan dengan rincian sebagai berikut:
1. Rehabilitasi RPS Kriya Kayu dan Rotan
– Nilai Anggaran: Rp 553.863.864,-
– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) / Swakelola
2. Rehabilitasi Ruang Administrasi
– Nilai Anggaran: Rp 592.169.651,-
– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) / Swakelola
Total nilai anggaran dari dua paket tersebut mencapai miliaran rupiah, Sementara itu, terdapat satu lokasi pekerjaan lainnya yang belum terpasang papan informasi secara jelas.
Tepat hari ini, Jumat (24/04/2026), tim redaksi resmi menyerahkan Surat Permintaan Konfirmasi Informasi guna mendapatkan data yang akurat dan lengkap.

Saat surat diserahkan dan dikonfirmasikan, pihak pengawas proyek serta perwakilan sekolah menyampaikan sejumlah penjelasan. Mereka menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung bukanlah renovasi, melainkan Rehabilitasi.
“Ini bukan renovasi Pak, ini Rehabilitasi. Menurut kami, pelaksanaannya sudah benar dan sesuai aturan,” ujar perwakilan pihak sekolah saat dikonfirmasi.

Dalam penjelasannya, pihak sekolah juga menyampaikan beberapa poin utama terkait jalannya proyek:
– Pengawasan APH: Mereka menyatakan bahwa proyek ini sudah dalam pengawasan aparat penegak hukum, dan Kajari serta jajarannya sudah pernah datang meninjau lokasi.
– Kelengkapan Administrasi: Disebutkan bahwa seluruh administrasi dan identitas pelaksana sudah dicek dan dinyatakan “clear” atau aman. Pekerjaan juga diklaim sudah sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ada.
– Prosedur: Wartawan diminta mengisi buku tamu dengan alasan dokumentasi kehadiran, guna memudahkan pelaporan jika diperlukan.
– Target Waktu: Dijelaskan bahwa ini merupakan program yang harus diselesaikan tahun berjalan, dengan pertimbangan jika tidak tuntas dikhawatirkan berpengaruh pada kelanjutan program di tahun berikutnya.
“Karena sudah dicek dan diawasi, menurut kami tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Kami juga sudah mengikuti arahan dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Merespons penjelasan yang disampaikan pihak sekolah, Wartawan Senior sekaligus Anggota PWI Peduli Sumsel, jusaimi Yang akrab Di sapa Amhar Black, menyampaikan pandangannya terkait hak memperoleh informasi.
Menurutnya, pengawasan dari instansi berwenang dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik adalah dua hal yang berbeda dan tidak saling meniadakan.
“Kami memahami dan menghargai bahwa proyek ini dalam pengawasan serta sudah memiliki RAB yang jelas. Namun, prinsip keterbukaan informasi publik tetap harus dijalankan demi akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana negara dikelola untuk fasilitas pendidikan,” ujar Amhar Black.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, juga memberikan tanggapan terkait dinamika yang terjadi di lapangan.
Yovi menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, tanpa melihat siapa yang sedang mengawasi.
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, informasi mengenai proyek pemerintah sifatnya terbuka. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa karena sudah diawasi aparat maka akses informasi menjadi tertutup bagi publik,” jelas Yovi.
Secara tegas Yovi menyatakan komitmennya untuk terus memantau jalannya proyek tersebut.
“Kami akan mengawasi sesuai dengan fungsi kami sebagai kontrol sosial sampai bangunan itu selesai dibangun. Kami ingin memastikan bahwa uang negara digunakan dengan benar dan hasilnya maksimal untuk pendidikan,” tegas Yovi.
Ia berharap, dengan adanya surat konfirmasi yang diserahkan, pihak sekolah dapat memberikan data yang lengkap demi menjamin kepastian informasi kepada masyarakat luas.
“Kami berharap tidak ada kendala dalam penyampaian data. Jika memang pelaksanaannya sudah benar dan sesuai aturan, keterbukaan justru akan semakin memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, surat permintaan konfirmasi telah resmi diserahkan. Redaksi memberikan waktu tanggapan selama 3 (tiga) hari kerja.
Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan jawaban resmi agar informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara lengkap.(Ril)












