Selayang.id, MERANGIN — Terbukti melanggar aturan, Kepala Desa Kota Renah Kecamatan Jangkat, Doni Espa diberhentikan dari jabatannya dan akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades.
Pemberhentian kepala desa (Kades) Koto Renah itu dibenarkan Camat Jangkat, Samsul Akiar melalui sambungan telepon, Minggu (6/2/2022).
Camat mengatakan bahwa surat pemberhentian Doni Espa sebagai Kades dan pengangkatan Pj diterimanya pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Karena membutuhkan persiapan, sehingga pelantikan Pj tersebut akan dilakukan Senin (7/2/2022) besok di Kantor Camat Jangkat.
“Besok pelantikan Penjabat (Pj) kepala desa Koto Renah di Kantor Camat. Surat pemberhentian Kepala Desa sebelumnya, Doni Espa dari pak Bupati pada Kamis (3/2/2022) sekaligus penunjukan Penjabat,” katanya.
Seharusnya pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Merangin, Mashuri namun terkendala karena masih melakukan perjalanan dinas, maka Camat ditunjuk untuk melantik.
Sementara Pj diangkat tersebut merupakan pejabat yang berada di Kantor Camat yakni Kasi Pemerintahan.
Untuk diketahui kasus yang membuat diberhentikannya kades tersebut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Hingga saat ini proses hukum di Kejari masih berjalan dan dari informasi yang diperoleh pemberhentian tersebut terkait pelanggaran administrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Merangin, Andre Fransusman, pada Selasa (4/1/2022). Bahwa hasil kerja tim sudah dilaporkan kepada Bupati Merangin, saat ini hanya menunggu proses selanjutnya.
“Hasil pemeriksaan oleh tim, memang terbukti kinerja Kades tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Andre. (Supmedi)
Discussion about this post