Selayang.id, MERANGIN — Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Merangin, pada Jum’at (21/1/2022). Tiga pelaku berhasil diciduk, satu diantaranya ibu rumah tangga.
Ketiga pelaku yakni, Muhamad Ilham Fahrizal (21) warga Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir, Subhan (39) warga Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dan Maslina (45) warga Desa Rantau Keloyang Kabupaten Bungo.
Penangkapan berawal, saat tim Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang sering membawa narkotika jenis sabu bernama Ilham dari Kabupaten Bungo ke Kabupaten Merangin, berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Jum’at (21/1/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengintaian. Upaya tim membuahkan hasil, saat pelaku melewati Simpang Kuamang Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dilakukan penangkapan.
Pada saat penggeledahan ditemukan dua paket sabu, satu ditangan kiri pelaku dan satu lagi ditemukan terselip di HP pelaku.
Kemudian diintrogasi, pelaku mengakui membeli dua paket narkotika sabu tersebut didapat dari pelaku lainnya bernama Subhan yang berada di Desa Rantau Keloyang.
Setelah melakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Subhan. Tidak hanya Subhan, pelaku juga berhasil mengamankan pelaku lainnya Maslina.
Dari tangan Maslina polisi mengamankan 20 paket sabu (satu). Awalnya satu paket ditemukan sabu di belakang TV, kemudian ditemukan 19 paket narkotika sabu didalam karung beras yang berada didalam rumah pelaku.
Jadi, dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasi Humas Polres Merangin, AKP Edih membenarkan terkait penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.
“Iya, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Edih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Supmedi)