Sebanyak 41 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas Sepanjang 2021, Ada yang Sampai ke Meja Hijau????

Selayang.id, MERANGIN — Angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas (Laka lantas) di Kabupaten Merangin sepanjang tahun 2021 meningkat jika dibanding dengan tahun 2020 lalu.

Dari data yang dirilis Polres Merangin melalui Konferensi Pers pada Kamis (30/12/2021), bahwa ada 61 kasus Laka lantas sepanjang 2021 dengan korban meninggal dunia sebanyak 41 orang.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan membenarkan jumlah korban meninggal dunia akibat Laka lantas meningkat pada tahun 2021.

“Sepanjang tahun 2021 dari Januari hingga Desember, jumlah angka kecelakaan lalu-lintas sebanyak 61 kasus, dengan 41 korban meninggal dunia, 10 korban luka berat dan 59 korban luka ringan. Sedangkan untuk kerugian materi mencapai Rp. 488,000,000,” terang Kapolres.

Sedangkan pada tahun 2020 lalu angka kecelakaan lalu-lintas sebanyak 63 kasus, lebih banyak dari tahun 2021. Namun untuk jumlah korban meninggal dunia lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun ini.

“Dari 63 kasus sepanjang tahun 2020 lalu, sebanyak 30 korban meninggal dunia, 10 korban luka berat dan 81 korban luka ringan. Kemudian untuk jumlah kerugian materi Rp. 375,700,000,” tambahnya.

Sementara ditanya adakah dari kasus Laka lantas tersebut ada kasus yang sampai ke Meja Hijau (Pengadilan). Kapolres mengatakan, bahwa penyelesaian kasus banyak ditempuh dengan upaya damai antara pelaku dan pihak korban.

“Sebagian besar itu, antara keluarga korban dengan pelaku menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Kami menghargai itu, dan kami tetap mengupayakan memang mencari yang terbaik,” ujarnya.

Akan tetapi kasus Kecelakaan maut yang baru-baru ini terjadi, yakni antara Bus Family Raya dengan Carry Pick Up. Yang mana saat ini sang supir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres menyebutkan, proses hukumnya akan berlanjut, dan statusnya sudah ditingkatkan ke ranah penyidikan.

“Dari beberapa kasus memang baru satu ini ke tahap penyidikan, yakni kasus laka lantas yang terjadi antara Bus dengan Carry pick up pada 25 Desember 2021 lalu. Sudah kami tetapkan tersangka, sudah dilakukan penahanan dan saat ini sudah proses penyidikan,” ungkap Kapolres. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *