Selayang.id, Merangin — Dua alat berat Barang Bukti (BB) kasus PETI di halaman Polres Merangin, yang merupakan titipan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dikabarkan hilang, pada Senin (22/11/2021) malam.
Ternyata, Pengadilan Negeri (PN) Bangko sudah memutuskan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.
Meski telah diputuskan bersalah terhadap Sepuluh terdakwa dengan hukuman kurungan masing-masingnya selama satu tahun penjara dengan subsider tiga bulan, tapi alat berat tidak menjadi sitaan negara, namun dikembalikan ke PT BABA yang bergerak dibidang perumahan karena statusnya masih leasing.
Kasi Pidum Kejari Merangin, Rizal Purwanto yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perkara tersebut sudah diputuskan PN Bangko pada 11 November 2021 lalu.
“Fakta persidangan diketahui bahwa BB excavator masih leasing, sehingga pengadilan memutuskan alat berat itu dikembalikan ke pihak PT BABA sebagai pihak yang meleasing,” ujarnya.
Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengetahui kalau excavator akan digunakan oleh Zulfahmi (DPO) untuk kegiatan ilegal PETI.
“Jadi tidak mungkin alat itu kita tahan, sementara dalam persidangan terbukti bukan milik dari DPO itu, intinya kita sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” Kata Rizal.
Namun kata dia, dari 11 orang yang diamankan dan dilimpahkan ke pihaknya, satu pelaku masih dibawah umur.
“Yang sudah diputuskan itu 10 orang, putusannya satu tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Kemudian satu orang hanya sebagai saksi,” pungkasnya.(Supmedi)