Selayang.id, Merangin — Diduga menggelapkan dana yayasan dan tabungan santri dengan jumlah mencapai Rp 4,3 Miliar lebih, mantan pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al-Munawaroh Bangko, Sofwan (50) diamankan Satreskrim Polres Merangin.
Berdasarkan informasi yang didapat, Sofwan diamankan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin beberapa waktu lalu.
Penahanan dilakukan, karena pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti atas dugaan penggelapan itu dan Sofwan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan yang dikonfirmasi membenarkan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Pontren Al-Munawaroh yang berlokasi di Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko tersebut.
Kapolres menerangkan, awal mula terungkapnya dugaan Korupsi tersebut, ketika pihak yayasan meminta pelaku menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pontren yang dipimpinnya pada tahun 2020 lalu.
“Setelah dilakukan audit internal dari pihak yayasan terdapat temuan kerugian sekitar Rp. 4.389.261.538 (Empat Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah),” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, jika uang yang bernilai lebih dari empat miliar tersebut termasuk kerugian dari uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan oleh mantan pimpinan pondok pesantren yakni sekitar Rp 306.000.000.
Dikatakan Kapolres, mantan pimpinan Pontren Al-Munawaroh tersebut ditahan setelah dilakukan proses penyelidikan, dan yang bersangkutan terbukti menggelapkan dana tabungan santri.
“Barang bukti yang kita amankan berupa, Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al-Munawaroh Tahun 2020, Buku Rekap penerimaan uang masuk Pondok Pesantren Al-Munawaroh tahun 2020 dan Daftar Gaji guru dan karyawan Al-Munawaroh tahun 2020 serta Laporan hasil audit Internal dari Yayasan Lailo Beruji Merangin,” ungkap Kapolres.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain atas kasus penggelapan dana yang dilakukan mantan pimpinan pompes tersebut, Kapolres Mengaku masih melakukan upaya penyelidikan terkait hal tersebut.
“Kalau saat ini belum ada, dan ini akan kita kembangkan lagi apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Diketahui, mantan pimpinan Pontren Al-Munawaroh ini diamankan berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke Mapolres Merangin atas dugaan penggelapan dana tabungan santri di Pontren Al-Munawaroh oleh pelaku. (Supmedi)
Discussion about this post