Selayang.id, Jambi- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M,H., segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi.

Bagi ASN di Provinsi Jambi wajib mengeluarkan Zakat melalui Baznas, hal ini dikemukakannya saat memimpin Rapat Pembahasan Optimalisasi Peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi di ruang Vip Rumah Dinas Gubernur, Kamis, (14/10/2021)


Rapat Pembahasan Optimalisasi Peran Baznas, turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, S.H, M.H, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri, Perwakilan dari Bank Jambi, Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali beserta para OPD terkait.


“ Potensi dalam pemungutan dana Baznas Provinsi Jambi belum terlaksana dengan maksimal untuk itu perlu pembahasan dan menyusun langkah-langkah awal yang bisa menjadi nilai tambah bagi Baznas untuk mempercepat nilai tambah bagi Baznas, nantinya kita buatkan Pergub yang mengatur tentang seluruh ASN Provinsi Jambi  wajib mengeluarkan zakatnya untuk disalurkan melalui Baznas Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris.

Baca juga :  Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Sungai Batanghari


Dijelaskan Al Haris, dalam pemungutan nanti pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini diwakili Sekda Provinsi Jambi selaku yang mewakili ASN membuat pernyataan bersama Kepala OPD  bahwa para ASN bersedia untuk dipotong gajinya oleh bendahara untuk zakat dan infaq.