Badko HMI Jambi Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polres Merangin Terhadap Mahasiswa ke Propam Polda Jambi

Selayang.id, Merangin — Unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko pada (30/9/2021) lalu, terjadi aksi pembubaran paksa oleh aparat hukum Polres Merangin dan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi tersebut.

Oleh sebab itu Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi dibawah koordinator Nanda Herlambang mengambil sikap. Dengan mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (5/10/2021) siang. Nanda melaporkan tindakan oknum anggota Polres Merangin yang melakukan tindakan kekerasan itu.

Seperti diketahui, Mahasiswa dari HMI Cabang Bangko melakukan aksi penolakan rencana pemerintah kabupaten Merangin untuk membeli tiga unit mobil dinas jabatan yang diperuntukan untuk Bupati, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Merangin pada APBD Perubahan tahun 2021.

Pada saat pembubaran paksa tersebut aparat diduga melakukan kekerasan fisik kepada beberapa pentolan pendemo, seperti lehernya dipiting aparat bahkan ada yang terluka dan terjatuh. Sehingga polisi mengamankan dan memproses Tujuh orang pendemo lalu melepaskan kembali.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Koordinator BADKO HMI Jambi, Nanda Herlambang ketika dibincangi media ini, Selasa (5/10/2021). Nanda melaporkan tindakan refresif oknum aparat terhadap kader HMI Cabang Bangko di gedung DPRD Merangin ke Mapolda Jambi.

“Ya, benar tadi kami mendatangi Mapolda guna melaporkan tindakan refresif oknum aparat kepolisian kepada kader HMI di gedung DPRD Merangin,” kata Nanda.

Ia meminta, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi segera menindaklanjuti dan memproses laporan Badko HMI Jambi yang dilayangkan hari ini. Dan pihaknya akan memantau perkembangan proses ini.

“Kita meminta Propam Polda segera proses oknum-oknum polisi yang bertindak refresif tersebut dan Badko akan pantau proses ini,” pungkas Nanda.

Sebelumnya, Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan Pembubaran paksa dilakukan karena massa aksi telah diberi peringatan karena melewati batas waktu yakni pukul 18.00 Wib.

Dan terhadap tujuh mahasiswa yang diamankan hanya diminta keterangan lalu di pulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Terhadap tindakan oknum anggotanya jika ada yang melanggar ia minta dilaporkan.

“Silahkan dilaporkan, dan kami siap menindaklanjutinya,” ujar Kapolres Merangin beberapa waktu lalu. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *