Dua Kali Panggilan Penyidik Tak Dipenuhi, Pemilik Excavator PETI Nalo Tantan Ditetapkan Sebagai DPO

Selayang.id, Merangin — Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin terus bergulir.

Saat ini pemilik dua alat berat jenis Excavator merk LIU GONG yang digunakan untuk aktivitas PETI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Merangin.

Seperti yang diketahui, Polisi sudah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pekerja Tambang ilegal tersebut dan saat ini sudah tahap satu, tapi hingga kini pemilik alat berat itu masih diburu.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait pemilik alat berat excavator PETI.

“Sembilan tersangka yang merupakan pekerja Tambang ilegal itu sudah tahap satu, berkas sudah dikembalikan ke kita dari Kejari Merangin,” terang Kasat Reskrim pada Selasa (6/7/2021).

Dikatakan Indar Wahyu, untuk pemilik alat berat excavator PETI merek LIU GONG itu, pihaknya sudah menyurati Dealer atau perusahaan pembiayaan beberapa waktu lalu.

“Iya, kita sudah kedua kalinya kirimkan surat pemanggilan terhadap terduga pemilik excavator PETI merek Liu Gong itu namun belum hadir,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, karena terduga pemodal tidak kooperatif, maka pihaknya akan menetapkan status DPO terhadap pemilik alat berat berinisial ZF.

“Iya, kita akan menetapkan status terduga pemilik dan pemodal alat berat excavator LIU GONG itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *