Empat Pelaku Perjudian Saat Bulan Ramadhan Diamankan. Berikut Kasus Lainnya yang Berhasil Diungkap Polres Merangin

Selayang.id, Merangin — Polres Merangin berhasil mengamankan Empat orang pelaku perjudian yang dilakukan saat bulan Ramadhan, Senin (10/5/2021) lalu.

Keempat pelaku diamankan ketika personil Polres Merangin melakukan patroli sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, dan mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka SO (40) warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat sering menjadi tempat perjudian.

Aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, dan benar saja ada empat orang tengah asyik main judi kartu remi dan pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) uang sejumlah Rp 1.564.000 dan tiga kotak kartu merk Remi. Kemudian Keempat pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin.

“Pelaku berinisial SO (40) dan S (41) keduanya merupakan warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat. Kemudian pelaku berinisial AP (20) Warga Desa Meranti Kecamatan Pamenang Barat dan terakhir pelaku berinisial AR (21) warga Desa Pulau Tujuh Kecamatan Pamenang Barat,” terang Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, pada Selasa (18/5/2021).

Selanjutnya, Polres Merangin juga berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada 5 Mei 2021 lalu. Dalam kasus pencurian ini aparat berhasil mengamankan empat pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang kita amankan berinisial YA (36), MT (41), A (36) dan S (37). Dari keterangan tersangka, hasil penjualan HP tersebut mereka bagi sama rata,” terang Kapolres.

Kemudian, kasus yang berhasil diungkap Polres Merangin yakni, kasus pengeroyokan yang terjadi pada 11 Juni 2020 lalu dengan korban berinisial S (32) warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu.

Saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku yang berjumlah dua orang berhasil diamankan di kos nya yang berada di sekitar Kelurahan Pematang Kandis Bangko, ternyata salah satu pelaku masih dibawah umur.

“Pelaku yang kita amankan berinisial AS (16) dan M (18) warga Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kapolres.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *