Selayang.id, Merangin — Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin diduga dirusak oleh pihak swasta. Tak tinggal diam, Pemkab Merangin pilih tempuh jalur hukum.
Dengan telah melaporkan dugaan pengrusakan aset tersebut, Pemkab Merangin mulai menampakkan sikap tegas, agar tidak ada lagi aset Pemda yang dirusak oleh pihak swasta.
Terkait laporan itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Hendri Maidalef. Dikatakan Sekda, bahwa atas nama Pemkab pihaknya resmi mengadukan kasus pengrusakan aset berupa turap tersebut.
Turap dengan panjang sekitar 12 meter yang dilapisi keramik dengan motif Geopark itu berada dipinggir jalan Lintas Sumatera Kelurahan Dusun Bangko tepatnya di dekat kantor DPD PKS Merangin.
“Ya, benar (pengaduan, red), untuk lebih rincinya tanya ke Kabag Hukum dan Perkim, saya masih di Jambi,” ujar Sekda, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Rabu (21/4/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat, surat pengaduan ke Polres Merangin itu disampaikan oleh Kasubbag Bantuan Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya pada Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan yang dikonfirmasi juga membenarkan adanya pengaduan pengerusakan aset pemkab yang diadukan Pemkab Merangin.
“Iya, benar ada pengaduan baru masuk, tapi pasti ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres.(sup)