SELAYANG.ID, TANJAB BARAT,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar.SH, melatik Dra. Jamilah dari Partai Demokrasi pancasila (PDI-P) Dan Bunga Fitria Ningsih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) . Ketua DPRD dan Anggota DPRD Selasa, (2/2/2021).


Rapat terbuka untuk umum ini di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Unsur FORKOPIMDA Kabupaten Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Negri, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Wakil Ketua , 19 Anggota dewan ,Sekda Kabupaten Tanjab Barat, Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, dan Anggota Dewan yang akan mengucapkan Supah / Janji beserta keluarga, Organisasi perangkat daerah Kabupaten Tanjab Barat, dan rekan rekan Pers.


Sebelum melanjutkan acara rapat wakil ketua DPRD Ahmad Jahfar,SH selaku Pimpinan rapat mengucapkan turut belasungkawa atas meninggalnya H. Syaifuddin Marzuki ,SE serta mendoakan agar amal ibadahnya diterima selama masa hidupnya dan di lanjutkan dengan pembacaan umul Qur’an.
Selanjutnya Berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 858/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 dan Nomor 859/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi masa Jabatan 2019-2024 , dan Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 53/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2021 dan Nomor : 54/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2021 tentang pengngkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 Resmi Dra. Jamilah dan Bunga Fitria Ningsih di angkat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat.

Baca juga :  Bupati Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik