Selayangnews.id, MERANGIN – Ternyata tak hanya sejumlah kendaraan Dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Merangin yang nunggak pajak, tapi pajak kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Merangin juga nunggak.

Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu kendaraan Dinas dalam hal ini mobil Dinas Pemda Merangin nunggak pajak saat kegiatan pemasangan logo Daerah Merangin.

Sementara, kendaraan Dinas pimpinan DPRD Merangin, yakni dengan plat BH 3 F dan plat BH 8 F, masing-masing digunakan oleh Ketua dan Waka II DPRD Merangin, diketahui nunggak pajak setelah dilakukan pengecekan pada web Samsat Jambi. Pengecekan dilakukan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pengecekan pajak kendaraan, ternyata mobil Dinas pimpinan DPRD Merangin itu terakhir bayar pajak pada tahun 2022 lalu tepatnya pada tanggal 22 bulan November.

Berdasarkan itu, maka dapat dipastikan bahwa pajak kendaraan Dinas pimpinan DPRD Merangin, Mobnas Ketua dan Waka II DPRD Merangin tersebut tidak bayar pajak selama dua tahun, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Baca juga :  Temui Menkominfo, Al Haris Perjuangkan Jaringan Internet Desa di perluas