Baru Empat Kecamatan yang Melaporkan Dampak Aktivitas PETI di Wilayahnya, LH Sudah Surati Camat

Selayang.id, Merangin — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin terus saja memakan korban, seperti baru-baru ini ada Lima korban meninggal dunia.

Namun untuk upaya penanggulangannya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin mengaku kesulitan, karena masyarakat terkesan tertutup atas lokasi dan jumlah aktivitas ilegal itu.

“Ini yang membuat kita kesulitan. Tapi dalam hal penindakan itu bukan tugas kita. Tugas kita masalah dampak lingkungan karena PETI. Penindakan itu tugas penegak hukum,” ungkap Kepala Dinas LH Merangin, Zulhifni beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Kabid Pengendalian Pencamaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), Sutoto. Terkait penanggulangan PETI pihaknya sudah berupaya menyurati Camat untuk menyampaikan data lokasi PETI dan data luas lahan terdampak PETI.

Namun, hanya beberapa Kecamatan sudah melaporkan, karena dari keterangan Camat, Kades tidak mau menyerahkan data pasti terkait jumlah PETI dan luas wilayah terdampak.

“Mungkin mereka takut untuk menyampaikan data aktivitas ilegal itu,” katanya.

“Yang baru menyampaikan itu ada empat Kecamatan. Pertama Kecamatan Margo Tabir sebanyak 42 Hektar, Pemenang Selatan itu 97 Hektar dan Lembah Masurai 30 Hektar. sedangkan Tabir Selatan melaporkan Nihil dampak alam,” lanjutnya.

Namun pihaknya saat ini masih menunggu laporan jumlah keseluruhan dampak alam eks PETI di Kabupaten Merangin dari 20 Kecamatan lainnya.

“Masih menunggu, mungkin lebih dari 149 hektar itu. Karena lokasi Peti di beberapa Kecamatan yang parah dampak PETI itu belum ngirim datanya. Misalnya Tabir Barat, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu. Masih 20 Kecamatan yang belum melaporkan dampak PETI itu ke kita,” sebut Sutoto.

Dengan banyaknya dampak akibat PETI di Kabupaten Merangin Sutoto Berharap adanya anggaran khusus dari Pusat terkait penanggulangan dan reklamasi Eks PETI di Kabupaten Merangin.

“Harapan saya gitu, sehingga aktivitas PETI di Kabupaten Merangin bisa diatasi,”harapnya.

Sementara itu menurut Kadis LH, sejak 2020 hingga tahun 2021 ini tidak ada anggaran untuk penanganan PETI. Meski tidak ada anggaran, pihaknya terus berupaya memberi himbauan kepada warga untuk meninggalkan aktivitas ilegal tersebut dengan cara melakukan sosialisasi bahaya PETI di setiap Desa di Kabupaten Merangin.

“Ini upaya kita. Karena PETI ini dampaknya bukan hanya pekerja, namun dampak alamnya juga masyarakat tepian sungai. Saya harap masyarakat meninggalkan aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *