Sidang sengketa lahan hutan kota SMKN 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Kelas IB Kayuagung, Senin (24/2/2025).

Agenda utama dalam sidang perdata nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti SH MH dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Anisa Laestari SH M.Kn dan Indah Wijayanti SH M.Kn.

Turut hadir dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH beserta timnya yang terdiri dari Indriya Setyawati SH MH, Wulan Tari SH, Fadillah Juliana Putri SH MH dan Muhammad Ja’far Shiddiq SH.

Sidang ini dihadiri pula oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat dan tim pembelanya, serta perwakilan pihak turut tergugat.

Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH mengaku bahwa ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya yang digelar pada 10 Februari 2025, yang juga membahas pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Baca juga :  Teken Kerjasama, Diskominfo OKI Bisa Manfaatkan CMS RRI untuk Diseminasi Informasi .