OKI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ketahuan menunggak tagihan listrik hingga berujung pemutusan sementara oleh PLN ULP Kayuagung pada Jumat (31/1/2025). Awalnya, Disnakertrans berkelit dengan alasan administrasi dan regulasi. Namun, PLN justru mengungkap fakta mencengangkan.

Sekretaris Disnakertrans OKI, Septa akbar, awalnya membantah bahwa pihaknya mengalami penyegelan dan berdalih pemutusan listrik hanya sebatas “peringatan” dari PLN. Ia bahkan mengklaim bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengecekan oleh PLN karena dilakukan pada malam hari.

“Saat itu pihak PLN mengeceknya lagi magrib, jadi kami tidak tahu. Tapi sekarang sudah kami selesaikan,” ujar Septa diruang kerjanya Senin (3/2).

Mirisnya, Septa mengatakan bahwa pemutusan listrik seharusnya baru dilakukan setelah tiga bulan menunggak, bukan satu bulan seperti yang terjadi, ”kalau dulu nunggak 3 bulan baru di putus,” ucapnya.

Lebih miris lagi saat Septa berlaga transparan,ia membeberkan bahwa anggaran untuk pembayaran listrik di disnakertrans dalam satu bulan mencapai Rp 5.000.000. Namun pernyataan tersebut nampaknya bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.

Baca juga :  Kerusakan Diperkirakan Rp2,6 Miliar, M Hafiz: Akan Diperbaiki Secara Bertahap