Isu dugaan jual beli akta cerai yang menyeret Pengadilan Agama Kayuagung memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korig Agustian, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Korig menjelaskan, dalam pengajuan perkara perceraian, salah satu syarat utama adalah melampirkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). “Dalam kasus ini, pemohon melampirkan duplikat akta nikah dari KUA Kecamatan Pedamaran. Mengenai dasar penerbitan duplikat tersebut, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak KUA yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (23/1).

Ia juga memastikan bahwa dokumen yang diajukan pemohon sudah memenuhi syarat administrasi untuk diproses lebih lanjut.

Perceraian Saat Hamil Diperbolehkan
Menjawab pertanyaan terkait perceraian saat istri dalam kondisi hamil, Korig menjelaskan bahwa hukum Islam maupun undang-undang tidak melarang hal tersebut. “Perceraian saat hamil diperbolehkan, selama ada alasan kuat dan menjadi langkah terakhir yang diambil,” jelasnya.

Keberatan Sukasmi Ditanggapi

Baca juga :  Dana Haji Terpakai Itu Hoax, Ini Fakta Penjelasan Kemenag OKI !

Menanggapi keberatan dari Sukasmi binti Supadi, warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, yang mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum, Korig menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan panggilan sidang sesuai prosedur.

“Panggilan sidang dilakukan oleh petugas pos dan berdasarkan laporan, panggilan telah diterima oleh pihak yang bersangkutan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.