Selayang News.id- Malang tak dapat ditolak untuk tak dapat diraih , begitu nasib Efrin anak kandung dari saudara Zahrulpalah karena kendaraanya dirampas(Tarik paksa) begitu saja pada saat sedang berjalan oleh oknum mata elang(Matel) tepat nya di bendara Jambi

Atas tindakan tersebut saudara Efrin resmi melaporkan atas penarikan paksa tersebut ke mapolda Jambi,laporan tersebut yang berbunyi.Satu unit kendaraan truc canter HDX Denga No Pol B.9288.KDE Oleh oknum Debkolektor(matel( atas perintah dari pihak lesing Dipo berdasarkan surat laporan/pengaduan no reg./501/1X11/2024/Ditreskrimum

Yuda selaku supir mengatakan kepada tim media ini.”Pada saat itu saya membawa muatan batu bara dan saya bongkar muatan tersebut di talang duku,sehabis itu saya putar balik mau menuju arah Muara Bulian, pas di belakang bandara Jambi tiba-tiba saya di stop oleh beberapa oknum debkolektor tersebut, mereka langsung mintak STNK mobil yang saya bawah dan kebetulan pada saat itu saya tidak membawa STNK cuman ada poto nya di hp.Setelah mereka poto tersebut salah satu dari mereka langsung merampas kunci mobil yang saya bawah , mereka tidak ubah nya seperti orang mau merampok.

Baca juga :  Bupati Batang Hari Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

“Kerena saya merasa takut dan mereka ramai,mau tidak mau saya ikutilah apa kata mereka.Padahal saya juga minta kepada mereka untuk menunjukkan surat-surat perintah penarikan, tapi mereka tidak melihatkannya,malah mereka lansung saja memaksa saya untuk bawak mobil ke gudang JBA tempatnya di belakang bandara, sesampainya mobil digudang tersebut tidak lama kemudian datanglah greb(ojek) entah siapa yang mesan nyuruh saya naik diantar la saya ke simpang rimbo”,Terang Yuda sebagi sopir.

Untuk diketahui Kapolda sudah perna mengintruksikan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sbb :

1)bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasing nya dan lakukan menghimbauan.
(2)Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
(3)Laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat
Himbauan pengadilan.

Baca juga :  Batang Hari terima Pengharagaan Tenaga Kesehatan Teladan dan SDM Penunjang Tingkat Nasional Tahun 2023

Kalo ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang-terangan
Masyarakat harus tahu ini.
Viralkan.

Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan di teror oleh yang namanya Dept Colector.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.