Perkuat Biosekuriti, Karantina Jambi Perketat Pengawasan Pemasukan Ayam Bangkok

Jambi – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas domestik masuk media pembawa berupa ayam Bangkok. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pemasukan unggas antararea memenuhi persyaratan karantina sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Provinsi Jambi.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen karantina, pemeriksaan fisik media pembawa, serta verifikasi jumlah dan kondisi kesehatan ayam Bangkok. Seluruh tindakan karantina dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang menyampaikan, sejalan dengan penguatan biosekuriti nasional, Karantina memperketat pengawasan lalu lintas unggas dewasa di wilayah regional Sumatera sejak bulan November 2025. “Setiap ayam jantan yang dilalulintaskan antararea kini wajib memenuhi persyaratan tambahan, mulai dari identitas ternak, ketertelusuran asal, hingga persyaratan kesehatan sesuai ketentuan karantina,, ujarnya

Lebih lanjut Sudiwan menyatakan sepanjang tahun 2026, Karantina Jambi telah melakukan tindakan pembebasan terhadap lebih dari 200 kali pemasukan ayam Bangkok ke Provinsi Jambi yang telah memenuhi persyaratan karantina. Pemasukan tersebut berasal dari wilayah regional Jawa, Sulawesi, Bali dan Banten.Hal ini menunjukkan tingginya lalu lintas komoditas unggas sekaligus pentingnya pengawasan yang maksimal untuk menjaga kesehatan hewan.

“Di sisi lain, Karantina Jambi juga telah melakukan penahanan terhadap 2 ekor ayam yang tidak memenuhi persyaratan karantina dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Menurut Sudiwan pengawasan lalu lintas hewan antararea merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem biosekuriti nasional. “Setiap media pembawa yang masuk wajib memenuhi persyaratan karantina. Dengan pengawasan yang optimal, kami memastikan lalu lintas komoditas tetap berjalan lancar sekaligus mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di Provinsi Jambi”.

Sudiwan menjelaskan penerapan persyaratan tambahan terhadap lalu lintas unggas dewasa merupakan bentuk penguatan pengawasan yang bertujuan memberikan jaminan keamanan hayati tanpa menghambat kegiatan perdagangan dan distribusi komoditas peternakan.

Selain pemeriksaan administratif dan fisik, petugas Karantina Jambi juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kemasan, sarana angkut, asal media pembawa, serta monitoring dan pengujian laboratorium secara berkala. Apabila ditemukan ketidaksesuaian persyaratan, petugas akan melakukan tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudiwan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan setiap lalu lintas hewan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan.

“Kepatuhan dalam melaporkan media pembawa dan melengkapi dokumen karantina merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi sumber daya alam hayati Indonesia,” tambahnya.

Melalui pengawasan yang optimal dan dukungan seluruh pihak, Badan Karantina Indonesia berkomitmen memperkuat biosekuriti nasional, menjaga kesehatan hewan, serta mendukung kelancaran lalu lintas komoditas yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *