Komisi I DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu (02/11/24) menggelar rapat bersama Komisi Informasi Jambi. Rapat tersebut diketahui adalah dalam rangka pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum dilakukan pemaparan, anggota Komisi I DPRD Jambi Burhanuddin Mahir yang kerap disapa Cik Bur meminta dijelaskan terkait apa tugas dan fungsi dari Komisi Informasi. Diawali dengan ucapan selamat dan sukses atas terbentuknya komposisi Komisi I DPRD Prov Jambi yang baru dan KI Jambi pun memperkenalkan para Komisioner Komisi Informasi.
Berikutnya terkait dengan tugas dan fungsi komisi komisi informasi adalah lembaga mandiri yang fungsinya menjalankan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan I formasi Publik dan menetapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik secara mediasi dan ajudikasi non litigasi.
“Dalam menjalankan tusi tersebut terdapat 3 bidang di komisi informasi Jambi, Bidang pertama bidang penyelesaian sengketa informasi ( PSI),” kata Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq.
Leave a Reply