Selayang.id, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin kembali menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kali ini sebagai terlapor adalah mantan Ketua TP PKK Merangin, Sukmajaya Nalim.
Atas laporan ini, Bawaslu Merangin memanggil terlapor untuk proses klarifikasi, pada Rabu (16/10/2024). Karena seorang ASN tidak boleh berpolitik praktis apalagi terlibat kampanye Pilkada 2024.
Pada laporan yang dilayangkan menyebutkan, Sukmajaya yang tak lain Istri Bupati Merangin Merangin periode 2008-2013, Nalim, yang mana diduga masih berstatus ASN aktif.
Sukmajaya ini diduga secara terang-terangan, seperti terpantau dibeberapa akun media sosial terjun langsung melakukan sosialisasi dan mengajak memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin.
Jika masih tercatat sebagai ASN tindakan ini tentu tidak dibenarkan, dan melanggar netralitas ASN dalam Pilkada yang tengah berlangsung.
Terkait laporan itu Bawaslu Merangin mengundang langsung terlapor Sukmajaya ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi selama sekitar dua jam, Sukmajaya terlihat keluar dari ruangan Bawaslu Kabupaten Merangin tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sukmajaya terkait laporan Netralitas ASN.
“Ya benar. Kami melakukan klarifikasi atas adanya laporan terkait netralitas ASN di Pilkada 2024,” ungkap Himun.
Selanjutnya Bawaslu Merangin akan melakukan penelusuran terkait dugaan Netralitas ASN seperti yang dilaporkan tersebut.
“Hasil klarifikasi tadi, kami masih melakukan kajian,” singkat Himun. (*)